Jumat, 19 Juli 2013

KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang Pada Andi Malarangeng


Jakarta - Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang bersama dua tersangka lainnya. Andi mengaku siap jika KPK menjeratnya dengan pasal pencucian uang.

"Buat Andi apapun yang dipakai KPK dia siap. Juga jika ada penggelontoran dana dan sebagainya," ujar Kuasa Hukum Andi, Luhut Pangaribuan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Luhut mengatakan, Andi tidak masalah jika ada aset-asetnya yang kemudian disita KPK. "Ya itu kan otomatis mengikuti (setelah ditetapkan pencucian uang)," ungkapnya.

Andi hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Mantan Menpora itu akan bersaksi untuk dua tersangka lainnya yaitu Teuku Bagus Muhammad dan Deddy Kusdinar.

Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012. Tujuh bulan berlalu, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar