Jumat, 19 Juli 2013

Nazarudin Dibidik Lagi Dalam Kasus Saham Garuda


Komisi Pemberantasan Korupsi terus membongkar berbagai kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Jumat, 10 Agustus 2012, ini, KPK memeriksa mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, terkait kasus pencucian uang yang dilakukan Nazar. Penyidik menduga Nazar menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda Indonesia.

El Idris datang ke kantor KPK sekitar pukul 10.30. Dia mengenakan kemeja wana putih dan tampak sehat. Sayangnya, Idris enggan berkomentar kepada wartawan ihwal pemeriksaan dirinya.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP., mengatakan penyidik memeriksa Idris sebagai saksi untuk tersangka Mummad Nazaruddin. Ini adalah pemeriksaan Idris yang kedua dalam bulan ini, terkait kasus pencucian uang Nazar tersebut.

Pada Oktober 2010, Nazar membeli saham Garuda bernilai total Rp 300,85 miliar. Pembelian itu dilakukan melalui lima perusahaan, yaitu PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo tertera bahwa Nazar membeli saham perdana Garuda pada harga Rp 750 per lembar. Sialnya, di awal perdagangan, harga saham terperosok menjadi Rp 600 per lembar.

Nazar pun murka dan meminta agar duitnya yang sudah dipakai membeli saham, dikembalikan. Alasannya, uang itu merupakan saweran dari kawan-kawannya di DPR. “Kalau tidak, saya akan laporkan ke polisi,” begitu Nazar mengancam. Tentu saja permintaan tak masuk akal itu ditolak mentah-mentah oleh manajemen Mandiri Sekuritas.

Kasasi Malinda Dee Ditolak KPK


Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratno. Kasasi ini diajukan Malinda karena dia tidak puas terhadap amar putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menghukumnya delapan tahun penjara.

"Menghukum penjara selama delapan tahun dan denda Rp 10 miliar dengan subsider satu tahun penjara," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, saat ditemui di gedung MA, Rabu, 17 Oktober 2012. Ini artinya Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan atas perkara Nomor 1607/kasasi/2012 ini ditetapkan dalam persidangan pada 16 Oktober 2012 yang diketuai Hakim Agung Djoko Sarwoko dengan anggota Majelis Komariah Sapardjaja dan Sri Murmahyuni.

Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menghukum Malinda delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider penjara selama tiga bulan. Sedangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan subsider penjara selama enam bulan. "Kasasi ini diajukan dua pemohon, yaitu jaksa penuntut dan Malinda," kata Ridwan.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menuntut mantan Manager of Relationship Citibank ini dengan 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Malinda sebagai pegawai bank terbukti menyodorkan blanko kosong dan memiliki pengetahuan cukup untuk melakukan penggelapan dan pencucian uang.

Selama kurun waktu 2007-2011, Malinda telah melakukan 117 kali transaksi transfer dari dana nasabah tanpa sepengetahuan atau izin nasabah. Transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi dalam dollar AS senilai US$ 2,082 juta.

"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan berulang serta pencucian uang dilakukan berulang," kata Ridwan.

KPK Gunakan Pasal Pencucian Uang Pada Andi Malarangeng


Jakarta - Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang bersama dua tersangka lainnya. Andi mengaku siap jika KPK menjeratnya dengan pasal pencucian uang.

"Buat Andi apapun yang dipakai KPK dia siap. Juga jika ada penggelontoran dana dan sebagainya," ujar Kuasa Hukum Andi, Luhut Pangaribuan, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (19/7/2013).

Luhut mengatakan, Andi tidak masalah jika ada aset-asetnya yang kemudian disita KPK. "Ya itu kan otomatis mengikuti (setelah ditetapkan pencucian uang)," ungkapnya.

Andi hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Mantan Menpora itu akan bersaksi untuk dua tersangka lainnya yaitu Teuku Bagus Muhammad dan Deddy Kusdinar.

Andi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2012. Tujuh bulan berlalu, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadapnya.

Jumat, 12 Juli 2013

Link Tautan

Berikuti ini daftar Web Direktori Indonesia :


W3 Directory - the World Wide Web Directory
Direktori Semua Situs

Bank Lepas Pantai

Bank Lepas Pantai adalah Bank yg terletak di luar negara yuridiksi asal nasabah yang biasanya berlokasi di negara surga pajak yang mempunyai keunggulan Financial dan Legalitas.

Keuntungan dari Bank Lepas Pantai antara lain :
Privasi nasabah yg lebih terjamin.
Pajak yg rendah atau bebas pajak.
Akses yg mudah pd rekening tabungannya, kurang lebih dalam hal regulasinya.
Perlindungan dari instabilitas politik, keuangan dan sosial.

Kebanyakan Bank Lepas  Pantai terletak di negara kepulauan. Bank Lepas Pantai kebanyakan terkait dengan kegiatan Pencucian Uang, Organisasi Kejahatan, Penghindaran Pajak san Ekonomi bawah tanah.

Beberapa Kerugian Bank Lepas Pantai antara lain :
Rekening Bank Lepas Pantai tidak terjamin secara finansial.
Secara tidak langsung terkait dengan Pencucian uang, Lembaga Kejahatan, Ekonomi bawah tanah, penggelapan pajak dll
Karenanya letaknya diluar negara nasabah , maka kunjungan secara langsung memerlukan biaya yg mahal, sehingga akses langsung dan akses informasi seringkali sulit dilakukan. Namun di jaman globalisasi seperti sekarang ini dgn akses telepon, internet dan email hal ini tdk menjadi masalah.

Perusahaan Lepas Pantai

Adalah Badan Usaha Resmi yg didirikan di negara surga pajak atau negara pusat keuangan lepas pantai yg dilindungi oleh UU dgn garansi keringanan pajak namun dgn biaya yg relatif kecil, namun dgn privasi yg tinggi. Ini adalah entitas yg khusus ditujukan bagi WNA.

Salah satu bentuknya dikenal dgn nama IBC atau International Business Company yg semuanya didirikan secara virtual di negara lepas pantai. Namun ada juga dlm bentuk yg lain.

Sedangkan dalam hal layanan bank, Perusahaan Lepas Pantai tidak bisa membuka rekening di bank lokal, namun harus di Bank Lepas Pantai yg telah diatur oleh sejenis UU dan hanya bisa melayani Perorangan atau Badan Usaha Asing dibawah UU lepas Pantai atau sejenisnya.

Larangan yg umum dikenakan pd Perusahaan Lepas Pantai melarang mrk utk menetap scr permanen di negara tempat terbentuknya. Krn alasan ini, umumnya Perusahaan semacam ini bergerak dlm bidang yg tdk terikat oleh letak geografisnya seperti Makelar Perantara, e-commerce atau administrasi hak paten. Atau biasanya digunakan sbg Holding Company atau Perusahaan Investasi atau Entitas Perlindungan Kekayaan krn administrasinya yg sederhana dgn letak geografisnya yg tdk memerlukan laporan berkala dan akuntansi. Kebanyakan Perusahaan Lepas Pantai mengambil keuntungan dalam hal pengutan pajak, privasi,  biaya opeasional, perlindungan hukum dll. Sedangkan utk fungsinya kebanyakan untuk Perdagangan Internasional, Perlindungan Kekayaan, Keringanan Pajak, Perlindungan Hak Paten dll.

Beberapa negara yg termasuk didalamnya seperti Singapura, Hongkong, Switzerland, Irlandia, Libanon, Panama, Liberia.

Rabu, 10 Juli 2013

Bagaimana Caranya WNA Utk Membuka Rekening Bank di Singapura

Singapura adalah "negara tujuan yang aman untuk melindungi dan menambah jumlah kekayaan Anda" menurut situs dari salah satu dari 205 bank yang beroperasi di Singapura.

Dalam beberapa tahun terakhir ini Singapura telah berkembang menjadi Sistem private banking yang canggih dgn Sistem Pengelolaan managementnya  di Asia. Selain menargetkan nasabah tradisional tapi juga pengusaha kaya di Asia sbg hasil dari pasar yg sdg tumbuh.  Bank asing terbaik di Singapura saat ini juga mengembangkan produk dan layanan yang disesuaikan untuk Amerika Utara, Eropa dan Australia, termasuk rekening multi currency.
 
Jika ini terdengar seperti Anda, baca terus untuk mengetahui tentang beberapa keuntungan dan kerugian dari membuka rekening bank di luar negeri di Singapura, dan belajar bagaimana untuk membuka rekening bank di luar negeri sebagai non-residen. Apakah Singapura negara terbaik perbankan lepas pantai untuk dekade baru?
 
rekening bank singapore
Singapura Bank Antara Terbaik
 
Investor khas dari kelompok terakhir ini mencari layanan perbankan pertama di dunia, yang disampaikan melalui internet dalam bahasa Inggris, di negara yang berada di luar zona pengaruh Amerika Serikat dan Uni Eropa.
 
Salah satu negara paling makmur di dunia, Singapura hari ini membanggakan pusat keuangan terkemuka dan ekonomi sangat maju. Kerangka kerja yang fleksibel regulasi, independen peradilan dan sistem hukum Inggris-terinspirasi praktis telah menjadi fondasi keberhasilan negara itu.
Secara umum dengan pusat-pusat keuangan yang paling lepas pantai, bunga yang diterima oleh individu pada deposito bank dan pendapatan bersumber asing - termasuk dividen bersumber asing yang diterima di non-Singapura sekuritas - dibebaskan dari pajak Singapura. Singapura juga tidak memiliki pajak capital gain atau tugas real pada deposito dan investasi perbankan.
 
Akun bebas dapat dipertahankan dalam semua mata uang utama. Akun ini multi currency merupakan lindung nilai yang sangat baik bagi kita yang meramalkan devaluasi mata uang utama seperti dolar dan euro pada bulan-bulan dan tahun-tahun mendatang.
 
Account juga dapat dibuka atas nama entitas asing seperti perusahaan, kepercayaan dan LLC, mencapai privasi yang lebih besar dan manfaat perlindungan aset, dan kadang-kadang secara hukum menghindar persyaratan untuk melaporkan aset sebagai milik pribadi.
 
Semua manfaat ini disampaikan dalam sebuah rezim kerahasiaan bank yang kuat, membantu pemegang rekening untuk melindungi investasi mereka dari mencongkel mata dalam atau di luar negeri. Kerahasiaan perbankan di Singapura tidak hanya ditetapkan oleh hukum, tetapi merupakan bagian dari budaya bisnis nasional. Memang, otoritas pajak di Singapura secara khusus diblokir dari memiliki akses ke rekening bank masing-masing.
Seperti di Asia pada umumnya, banyak bisnis di Singapura secara tradisional telah dilakukan secara tunai. Hal ini dicontohkan oleh tagihan $ 10.000, catatan bank terbesar di dunia: dengan kurs saat ini (Januari 2010) salah satu tagihan tersebut bernilai lebih dari tujuh ribu dolar AS. Hari-hari ini, namun, seperti pembatasan kas menjadi lebih ketat, internet banking yang canggih menjadi norma.
Jadi, jika Anda bukan penduduk di Singapura bagaimana Anda bisa mengakses layanan perbankan ini? Semuanya dimulai dengan membuka arus dasar, tabungan atau rekening giro - dasar hubungan perbankan Anda.
 
Salah satu kelemahan dari perbankan di Singapura adalah bahwa Anda akan perlu untuk pergi ke sana untuk membuka rekening. Peraturan perbankan tidak memungkinkan pembukaan rekening melalui surat, kecuali klien sudah dikenal ke bank. Satu-satunya kemungkinan pengecualian untuk ini adalah membuka rekening di salah satu dari banyak bank di Singapura yang mengirimkan petugas untuk mengunjungi klien mereka kaya di rumah mereka di luar negeri, atau telah terkait kantor di negara-negara lain. Klien HSBC, misalnya, mungkin dapat membuka rekening di HSBC di Singapura melalui kantor lokal mereka. Proses di atas, bagaimanapun, tidak dianjurkan bila kerahasiaan perbankan yang penting bagi Anda - karena meninggalkan catatan permanen account Anda dapat diakses di yurisdiksi lain. Dalam hal apapun saya selalu merekomendasikan mengunjungi setidaknya sekali sehingga Anda dapat mengenal bankir Anda secara pribadi.
Selain itu, membuka account Anda harus relatif mudah. Ada beberapa komplikasi. Jika Anda memilih salah satu bank komersial seperti DBS Bank atau United Overseas Bank, beberapa ratus dolar akan cukup untuk membuka rekening. Jika Anda ingin tingkat yang lebih tinggi layanan pribadi dan siap untuk melakukan deposit yang lebih tinggi, katakanlah lebih dari seratus ribu dolar atau setara (kebijakan bank yang bervariasi), hubungi salah satu operasi perbankan swasta lebih bijaksana. Saya sarankan Anda pergi untuk salah satu yang profil yang lebih rendah, karena mereka cenderung untuk menawarkan perlindungan privasi terbaik.
 
Sebuah daftar lengkap bank yang beroperasi di Singapura yang tersedia di Wikipedia , dan Anda dapat menghubungi mereka secara langsung. Itu selalu lebih mudah, namun, jika Anda memiliki pengenalan dari seorang profesional diatur yang dikenal ke bank, seperti pengacara, akuntan atau agen pembentukan perusahaan.

Dalam hal dokumentasi yang diperlukan untuk membuka rekening luar negeri, Anda akan diharapkan untuk memberikan bukti siapa Anda (salinan paspor Anda), di mana Anda tinggal (seperti tagihan utilitas) dan yang paling penting dari semua, bukti bahwa dana berasal dari sumber yang sah. Sebagai contoh, jika dana deposito Anda diperoleh dari penjualan real estat atau dari warisan, Anda akan menunjukkan dokumen-dokumen hukum yang relevan untuk membuktikan ini. Akhirnya, disarankan untuk mengambil surat referensi dari bankir Anda di rumah, memperkenalkan Anda sebagai pemegang rekening yang bertanggung jawab. Referensi ini bank dapat diatasi 'untuk pihak yang berkepentingan

Penutupan Liberty Reserve Karena Kasus Pencucian Uang

Panik menyebar di Internet seperti berita tentang penangkapan Arthur Budovsky Belanchuk mencapai pengguna bisnis mata uang digital nya Liberty Reserve, yang ditutup pada hari Jumat.
Budovsky, 39, ditangkap pada hari Jumat di Spanyol sebagai bagian dari investigasi pencucian uang yang dilakukan bersama oleh lembaga kepolisian di Amerika Serikat dan Kosta Rika. Para pejabat AS kemungkinan akan mencari ekstradisi.
Kosta Rika jaksa José González Pablo kata Budovsky, mantan warga negara Amerika Serikat dan Kosta Rika naturalisasi asal Ukraina, telah diselidiki sejak 2011 di Kosta Rika untuk pencucian uang yang diduga menggunakan perusahaan shell jelas dia dibuat untuk menjalankan Liberty Reserve.
Budovsky pindah ke Kosta Rika setelah ia dan pasangan Vladimir Kats didakwa pada tanggal 27 Juli 2006, di New York atas tuduhan operasi bisnis keuangan ilegal, GoldAge Inc – prekursor Liberty Reserve – dari apartemen mereka Brooklyn, menurut US Departemen Kehakiman. Para pejabat AS mengatakan kedua telah ditransmisikan setidaknya $ 30 juta untuk rekening mata uang digital di seluruh dunia sejak awal operasi pada tahun 2002.
Budovsky dan Kats dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada tahun 2007 karena terlibat dalam bisnis transmisi uang tanpa lisensi, pelanggaran kejahatan hukum perbankan negara. Mereka menerima lima tahun masa percobaan.
Para pejabat belum berkomentar pada berapa banyak uang rekening Liberty Reserve ditangani, atau berapa banyak klien yang terpengaruh oleh penutupan. Tapi angka-angka bisa lebih tinggi daripada dalam kasus GoldAge.
Harian La Nacion melaporkan bahwa Budovsky, seorang naturalisasi Kosta Rika, meninggalkan nya kewarganegaraan AS tahun lalu, setelah investigasi gabungan dimulai. The Tico Times, tidak dapat secara independen memverifikasi informasi tersebut, seperti Kosta Rika instansi pemerintah ditutup untuk akhir pekan.
Pada tahun 2011, otoritas keuangan Kosta Rika, yang Pengawas Lembaga Keuangan (SUGEF), ditutup Liberty Reserve, merujuk pada kurangnya transparansi dan akuntansi sumber pendanaan, La Nacion melaporkan.
Namun, Budovsky terus beroperasi perusahaan dalam hubungannya dengan perusahaan Kosta Rika lainnya, termasuk Silverhand Solusi dan Teknologi S. A, Worldwide E-Commerce Bisnis S. A., Grupo Lulu Limitada, Triton Grup A dan A, SA dan Cyberfuel.com.
Pada tahun yang sama SUGEF memerintahkan Liberty Reserve tertutup, jaksa AS yang berbasis di New York meminta para pejabat Kosta Rika untuk mulai menyelidiki Budovsky dan perusahaan nya. Pada hari Jumat, San José jaksa menggerebek rumah Budovsky dan kantor di Escazú dan Santa Ana, sebelah barat daya dari San José, dan di provinsi Heredia, di utara ibukota.
Penyidik ​​menyatakan bahwa bisnis Budovsky di Kosta Rika yang digunakan untuk mencuci dana dari pornografi website anak dan perdagangan narkoba.
Kedua GoldAge dan Liberty Reserve dioperasikan di bawah sistem serupa, yang memungkinkan pengguna untuk hampir anonim membuka rekening dengan dokumentasi terbatas identitas. Deposito didukung oleh emas dan logam mulia lainnya, dan pelanggan bisa menarik uang dengan meminta transfer kawat ke rekening mana saja di dunia atau dengan memiliki cek dikirim ke individu.
Para pejabat AS telah menargetkan perusahaan seperti GoldAge dan Liberty Reserve selama bertahun-tahun, mengatakan bahwa mereka adalah lahan subur untuk kegiatan kriminal termasuk pencucian uang, perdagangan narkoba dan penghindaran pajak.
“Kemampuan untuk melakukan transaksi dalam mata uang digital terus tersedia, membuat mata uang digital yang lebih nyaman daripada metode lain transfer dana, yang mungkin dibatasi oleh jam kerja normal dan zona waktu internasional. Selain itu, transaksi mata uang digital dapat dilakukan dari lokasi atau perangkat dengan akses Internet, “sebuah laporan 2008 oleh US National Drug Intelligence Pusat menyatakan.
“Karena mata uang digital yang paling dalam mata ke bobot yang diakui secara internasional dari logam mulia, ketidaknyamanan tradisional dikaitkan dengan transaksi keuangan internasional, seperti menghitung nilai tukar internasional untuk mata uang lain negara, dieliminasi,” tambah laporan itu.
Liberty Reserve, yang beroperasi tanpa pengawasan dari instansi global, adalah alat yang nyaman untuk broker mata uang asing, karena memungkinkan mereka untuk melewati undang-undang lokal dan menghindari fluktuasi nilai tukar, khususnya di negara berkembang. Tapi kurangnya pengawasan juga menarik diselenggarakan unsur pidana, kata jaksa.
“Pembayaran dalam mata uang digital memudahkan bagi para pedagang untuk mencuci dana yang tidak lagi perlu ditempatkan ke dalam sistem keuangan tradisional. Pembayaran dapat segera diteruskan ke rekening mata uang digital internasional, mungkin dalam pembayaran ke sumber aslinya pasokan, atau lebih berlapis melalui beberapa rekening mata uang digital dan penukar sampai reintegrasi ke dalam ekonomi yang sah, “ujar National Drug Intelligence Center.
Untuk membuka rekening Liberty Reserve, pengguna hanya perlu mengirimkan nama, alamat, alamat email, tanggal lahir dan pekerjaan.
Penangkapan Budovsky dan penutupan situs Liberty Reserve mendorong gelombang obrolan online dari klien yang terkena dampak. Forex tokoh terkemuka, yang menggambarkan dirinya sebagai “berita forex khusus dan sumber penelitian,” sebut Liberty Reserve “saluran pembayaran terkemuka bagi para pedagang di negara berkembang dan pasar perbatasan.”
Mengutip seorang broker dan analis di Pakistan, Forex taipan mengatakan, “broker Forex telah manfaat dari akses yang luas Liberty Reserve sebagai penyedia pembayaran, terutama di negara-negara di mana para pedagang mengalami kesulitan dalam mentransfer dana. Liberty Reserve adalah ‘hadiah’ untuk beberapa pedagang, terutama setelah Bank Negara (State Bank of Pakistan) perubahan transfer uang internasional. “
Reaksi online juga datang dari Nigeria, Malaysia dan negara-negara lain.
Apakah ini nyata, atau tidak. dan bagaimana nasib para pemilik akun LR  ?
kita lihat saja nanti kelanjutannya…

Praktik Pencucian Uang di 18 Klub Serie A

Sepakbola Italia dikabarkan kembali terlibat skandal memalukan. Setelah beberapa waktu lalu beberapa klub diketahui terlibat dalam kasus pengaturan pertandingan, yang melibatkan pelatih Juventus, Antonio Conte, kini sepakbola Italia disinyalir telah melakukan praktik pencucian uang dan pengemplangan pajak.

Hal ini diketahui setelah kesatuan Guarda di Finanza (Polisi Keuangan) memberi laporan terkait adanya 18 klub Serie A yang terlibat praktik pencucian uang. Bukan hanya 18 klub Serie A, sebanyak 23 klub yang berkompetisi di Serie B dan Lega Pro pun dicurigai telah menjalankan praktik haram tersebut.

Beberapa klub besar Serie A, seperti Juventus, Napolo, AC Milan, Inter Milan, Lazio, dan Roma disinyalir telah terlibat dalam praktik tersebut. Sementara Cagliari dan Bologna berhasil terlepas dari kecurigaan itu.

Selain klub, ada 12 agen pemain, dua di antaranya adalah Alejandro Mazzoni dan Alessandro Moggi yang telah menjalani penyelidikan. Investigasi itu sendiri akan memfokuskan tentang adanya konspirasi agar klub terhindar dari kewajibannya membayar pajak.

Vatican Dilanda Skandal Pencucian Uang

Paolo Cipriani dan Massimo Tulli mengundurkan diri  pada hari Senin sebagai ” kepentingan terbaik dari lembaga dan Takhta Suci”, Vatikan mengatakan.
Pengunduran diri itu melanjuti  setelah penangkapan Monsignor Nunzio Scarano.
Monsignor Scarano, seorang uskup dari Italia selatan, yang bekerja selama bertahun-tahun sebagai akuntan senior untuk departemen Vatikan yang biasa dikenal sebagai Apsa (Administrasi dari Warisan Tahta Apostolik).
Dia telah diselidiki oleh polisi Italia untuk serangkaian transaksi yang mencurigakan yang melibatkan Bank Vatikan, dana tersebut mereka sebutkan  sebagai sumbangan gereja.
Dua orang lainnya ditangkap pada tanggal 28 Juli tahun lalu ,telah ditetapkan sebagai Giovanni Maria Zito, yang digambarkan sebagai agen dinas rahasia Italia, dan Giovanni Carenzio, broker keuangan.
Pekan lalu, Paus Francis membentuk komisi penyelidikan untuk melihat ke dalam bank, yang telah dilanda tuduhan pencucian uang selama beberapa dekade. Bank Vatikan adalah salah satu Bank di dunia yang paling rahasia. Bank ini hanya memiliki 114 karyawan tetapi memiliki asset senilai  Euro 5.4 Milyar .
Skandal ini adalah sangat memalukan untuk Vatikan, bahkan beberapa gereja mempertanyakan apakah perlunya Vatikan memiliki  bank sendiri.

Komisi Pemberantasan Korupsi Belum Jerat Rusli dengan Pasal Pencucian Uang

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan,  KPK belum menyimpulkan ada atau tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka dugaan suap Perda PON Riau dan Hutan Pelalawan, Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Menurut Bambang, saat ini KPK masih konsentrasi mengusut dugaan suap dan dugaan korupsi terkait hutan Pelalawan.

“Kita fokus antara suap dan hutan. Belum diputuskan apakah akan ada TPPU atau tidak,” kata Bambang, di Kantor KPK, Jumat (5/7), malam.

Dijelaskan Bambang, Penyidik KPK juga sampai saat ini belum mengecek rekening Rusli Zainal.

Bambang pun mengaku tak tahu apakah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah memeriksa rekening Rusli yang juga politisi Partai Golkar itu.

“Standarnya pasti akan kita minta. Apakah kita sudah terima atau belum (dari PPATK), akan kita cek,” jelasnya.

Dia menegaskan, saat ini tidak  bisa menyatakan apakah ada dugaan TPPU terhadap Rusli Zainal. “Nanti kami periksa apakah ada potensi,” ujarnya.

TNI AU menyelidiki penangkapan prajuritnya dalam kasus narkoba dan pencucian uang

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara tidak menutup kemungkinan Polisi Militer bakal menyidik dugaan pencucian uang yang dilakukan dua prajuritnya, Serma BW, dan Serda RY. Kedua anggota AU itu ditangkap tim Badan Narkotika Nasional atas dugaan pengedaran narkoba di Pekanbaru, Riau, Kamis, 4 Juli lalu.
"Semua bisa jadi bagian pemeriksaan (POM AU)," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Bambang Supriyadi, melalui pesan pendek kepada Tempo, Sabtu, 6 Juli 2013. Penyidik POM AU, kata dia, bisa menyidik dugaan pencucian uang jika data dan fakta yang diserahkan BNN mendukung.
Bambang menegaskan, TNI AU bakal tegas mengusut kasus ini. Tindakan tegas ini dipercayai Bambang bisa menjadi cara mudah agar prajurit AU lainnya tidak terjerumus masalah yang sama. Pengawasan internal seperti tes urine juga akan diperketat untuk mengurangi ruang kesempatan prajurit AU menyalahgunakan narkoba.
Penyidik BNN menangkap 6 orang tersangka gembong narkoba terbesar di Pekanbaru, Riau, sejak Selasa, 2 Juli 2013 hingga Kamis, 4 Juli 2013. Diduga kuat mereka pemasok narkoba ke sejumlah klub malam di Riau. Dua orang tersangka merupakan prajurit TNI AU, yakni Serma BW dan Serda RY. Dari tangan mereka, penyidik menyita ratusan butir ekstasi dan sabu seberat satu kilogram.

Kementrian Dalam Negeri: Ada LSM Berdana Asing Terlibat Pencucian Uang

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku memiliki data terkait lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menerima dana dari lembaga asing dengan tujuan tertentu. Bahkan, ada LSM atau ormas yang juga menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kita sudah punya data siapa saja yang menerima dana dari lembaga asing dan ada yang jadi tempat pencucian uang,” kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antarlembaga Reydonnizar (Donny) Moenek, yang dihubungi Republika, Ahad (7/7).

Donny menjelaskan, Kemendagri memiliki data tersebut untuk ditindaklanjuti. Apalagi, RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR pada Selasa (2/7). Karena itu, Kemendagri pun siap bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap tabir kejahatan LSM yang dimaksud.

Namun begitu, ia enggan mengungkapkan data terkait jumlah LSM atau ormas yang menerima dana dari lembaga asing maupun yang menjadi tempat penampungan dari TPPU. Menurutnya, data tersebut masih harus diverifikasi lagi.

Secara umum, ia melanjutkan, setiap ormas atau LSM wajib memberitahukan kepada pemerintah mengenai sumber dana. Ormas yang sumber dananya dari asing juga diminta untuk menjelaskan kepentingan dan mekanisme pemberian dari donaturnya. Selain itu, bentuk-bentuk pertanggungjawaban dari penerimaan dana asing ini juga harus dipublikasikan.

Ia menilai, ormas atau LSM yang menerima dana asing harus dipertanyakan kepentingannya apakah juga memiliki komitmen kebangsaan dalam negeri yang tinggi. Ia mengkhawatirkan ormas atau LSM yang menerima dana asing memiliki kepentingan tertentu untuk merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kalau tujuannya malah untuk dekonstruksi (menghancurkan) negara, apa itu yang artinya kebebasan berserikat? Inilah yang kita harus lihat kepentingannya,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengakui menerima dana asing, menurutnya, setiap LSM atau ormas harus tetap memiliki kewajiban untuk memublikasikan audit keuangannya. Apakah ICW sudah melaporkan dananya ke Kemendagri? Donny pun menjawab, “Nanti akan kita cek lagi.”

Dana KPK
Tidak hanya LSM, sejumlah lembaga negara seperti KPK ternyata turut menerima sumbangan dari pihak asing. Meski mengakui adanya dana asing yang diterimanya, KPK mengatakan dana asing ini bukan dalam bentuk dana operasional.

“Dana asing tidak berbentuk uang, jadi tidak ada yang masuk ke operasional KPK. Karena, dana operasional KPK bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan, Ahad (7/7).

Johan menjelaskan, penerimaan dana asing ini merupakan sebagai dana tambahan dalam bentuk hibah. Dana asing ini juga dikucurkan tidak berbentuk uang atau fresh money, tetapi dengan pelaksanaan program-program, seperti pelatihan dan seminar.

Selama ini, lanjutnya, KPK telah melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga dunia, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Menurutnya, kerja sama ini sudah lama dilakukan KPK dengan sejumlah lembaga dunia ini. Ia menyebutkan lembaga dunia yang memberikan dana ke KPK adalah GIZ Jerman dan Danida Denmark. “Memang ada kerja sama dengan KPK dunia dan Bank Dunia. Itu sudah sejak lama,” jelasnya.

Lagi pula, ia melanjutkan, semua bantuan tersebut telah dilaporkan dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK juga selalu melaporkan penerimaan dana asing ini kepada DPR. “Kan semua dilaporkan KPK dan diaudit BPK. Ke DPR juga dilaporkan soal itu,” tegasnya. n bilal ramadhan ed: abdullah sammy

Rabu, 03 Juli 2013

MENGENAL MONEY LAUNDERING DAN TAHAP-TAHAP PROSES PENCUCIAN UANG

MENGENAL MONEY LAUNDERING
DAN TAHAP-TAHAP PROSES PENCUCIAN UANG

    Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun 2003 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
    Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal

Tahap-tahap proses pencucian uang :

    Placement : Tahap pertama dari pencucian uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya, lalu dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di depositokan kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen moneter seperti cheques, money orders dll
    Layering : Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang lain.
    Integration : Integration adakalanya disebut spin dry dimana Uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan

BEBERAPA MODUS MONEY LAUNDERING

    Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
    Modus operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
    Modus transaksi transaksi dagang internasional, Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
    Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.
    Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya sendiri.Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.
    Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.
    Modus Investasi Tertentu, Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.
    Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.
    Modus Perdagangan Saham, Modus ini pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari rekening tersebut.
    Modus Pizza Cinnction. Modus ini dilakukan dengan mnginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk mendapat konsesi pizza, sementara sisi lainnya diinvestasikan di Karibia dan Swiss.
    Modus la Mina, kasus yang dipandang sebagai modus dalam money laundrying terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada perdagangan grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas, kemudian batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari kota ini dikirim ke bank New York dan dari kota ini di kirim ke bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar onkosongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk unvestasi jangka panjang.
    Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan credit union. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.
    Modus Identitas Palsu, Yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama palsu, menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki atau menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.

MODUS DAN MISTERI PENEMPATAN DANA ( PLACEMENT )

Apa dan bagaimana kebijakan penempatan dana ? Seandainya Anda seorang Direktur Investasi dari Dana Pensiun atau Jamsostek atau BUMN. Atau yang lebih sederhana, apabila Anda seorang Direktur Utama (CEO) suatu perusahaan besar, yang mempunyai manajer treasury tersendiri atau dalam kalangan perbankan disebutnasabah korporasi, bagaimana Anda akan menempatkan dana yang idle ?

Bagi orang-orang yang bersifat konservatif , maka penempatan dana umumnya dilakukan di deposito. Mengapa? Karena bunga cukup tinggi, pendapatan TETAP, risiko rendah. Dulu bahkan bunga Deposito pada tahun 2001 mencapai 17% per annum. Saat ini bunga deposito bergerak turun, hal ini mencerminkan kondisi perbankan di Indonesia telah membaik. Mungkin bagi manajer investasi di Dana Pensiun atau Jamsostek, wajar harus menghitung ulang investasinya, karena mereka bertanggung jawab agar hasil bunga/keuntungan penempatan dana dapat mencukupi pembayaran para pensiunan. Jika bunga deposito melorot terus, maka bisa-bisa uang untuk membayar para pensiunan tidak akan mencukupi. Sehingga penempatan dana pun beralih kepada Obligasi atau ke reksadana, namun walau suku bunga deposito dibawah 7% per annum, ada upaya penempatan danadengan negosiasi special rate atau Extra rate bahkan plus premium.

Pada saat ini nasabah korporasi masih menjadi andalan bagi unit corporate banking. Kerjasama saling menguntungkan antar korporasi ini diduga dilakukan melalui kedekatan personal. Banyak bank yang mempraktekkan corporate banking dengan modal kenalan atau kedekatan CEO si pembuat kebijakan korporasi. Negosiasi penempatan dana dan rate serta kompensasi sudah menjadi wewenang dan keputusan CEO. Tapi, apa yang terjadi jika sewaktu-waktu dana korporasi itu dinyatakan hilang atau dibobol? Rahasia dibalik hubungan baik dalam penempatan dana itu akan menjadi masalah ketika dana korporasi itu dinyatakan hilang atau dibobol penjahat perbankan. Hilangnya dana korporasi di bank tidak jarang menyeret aparat kepolisian untuk melacak sebab akibatnya. Bahkan tidak jarang, raibnya dana korporasi tersebut melibatkan nasabah dan pegawai bank itu sendiri. Apalagi kalau ternyata ditemukan motivasi penempatan dana itu karena adanya imbal balik fee dan kedekatan diantara CEO. Bukan tidak mungkin diantara CEO tersebut malah diduga terlibat dalam penggelapan dana korporasi. Kejahatan perbankan nasional masih relatif konvensional, seperti perampokan, pemalsuan dokumen seperti L/C, bilyet deposito, cheque, bahkan pembobolan rekening nasabah oleh oknum dalam bank dan kolusi antara orang dalam dan luar bank .Lalu kenapa kenapa penempatan dana sangat dekat kaitannya dengan pembobolan bank, jawabannya karena setiap dana nasabah yang hilang biasanya Bank akan menggantinya ? Apakah ini sebuah permainan ? Ini masih merupakan misteri penempatan dana ???!!!!!!

Cara Mencuci Uang Haram

Anda mau saya infokan tentang cara pencucian uang haram? Saya ga buka semua karena bahaya. Saya buka garis besarnya saja untuk pencerdasan.



Mencuci Uang Haram atau Money Laundry (ML) itu sangat mudah jika dilakukan di Luar Negeri. Tapi sulit jika di Dalam Negeri. Kenapa mudah ML di Luar Negeri? Karena tidak dibutuhkan persyaratan macam2 seperti yg UU di Indonesia.



Singapore, Hongkong dan Swiss adalah negara tempat mencuci uang yang paling asyiik. Mudah, murah, aman, nyaman hehe.. Sebab itu ga heran kita sering melihat banyak WNI yg berkunjung ke tiga Negara tersebut untuk Mencuci Uang Haramnya.



Saya selalu teringat ucapan Pejabat2 Bank, Manager Investasi atau Konsultan Keuangan Asing : Semakin keras KPK, maka kami semakin kaya hehe..



Pejabat2 kita Cuci Uang ke Luar Negeri sekalian Study Banding atau liburan. Bahkan liburannya pun dapat dibiayai oleh Lembaga Keuangan Asing.



Cara yg paling mudah Mencuci Uang adalah di Singapore. Khusus untuk suap dan cuci uang, mereka edarkan Sing $ nominal 1000 dan 10.000 di RI.



Tahap I : Anda pergi ke Spore buka rekening di bank sana. Bisa Rek. An. Sendiri, An. PT atau tanpa atas nama alias hanya pakai kode tertentu. Kalau mau pakai perusahaan, anda bisa dibantu buat perusahaan hanya dalam waktu paling lama 1 jam. Domisili perusahaan boleh dipilih sendiri. Domisili perusahaan yg favorit dipilih : Spore, British Virgin Island dan Cayman Island. Anda akan diberi nama2 perusahaan yg bisa dipilih.



Nah, setelah anda pilih nama dan domisilinya, anda tandatangani dokumen dan setor biaya2. Dulu ga sampai Sing $ 1,000. Murah & langsung jadi. Di Spore, Swiss dan Hongkong itu anda ga ditanya macam2. Anda bawa uang, anda dilayani. Ga ada mesti isi form asal uang atau UL transaction.



Oh ya, jika anda buka perusahaan di Spore (aktif atau tidak), salah seorang direksinya harus WN Spore. Siapa aja. Dia ga kerja. Hanya pinjam nama. Calon direksi perusahaan anda itu sudah disiapkan oleh rekanan di Spore. Sudah ada daftarnya. Dia dapat gaji bulanan minimal yg sudah ditetapkan. Itu sebabnya, tidak ada "pengangguran" di spore. WN yg ga ada kerja atau penghasilannya rendah, dimasukan otomatis namanya dalam list.



Nah..dalam waktu max 1 jam, anda sudah punya perusahaan di spore. Sudah ada aktenya lengkap susunan pengurusnya. Anda tinggal buka rekening. Anda bisa buka rekening di bank mana saja atau di Manager Investasi dgn uang cahs yg anda bawa dari RI atau nanti transfer (tentu lbh sulit).



Singapore tercatat sebagai Negara no. 2 terbesar di Dunia yg menampung Uang Haram dari Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, Transfer Pricing dll. Setiap tahun sedikitnya USD 8 Milyar atau 72 Triliun Uang Haram dari RI disimpan di Spore. Spore jadi kaya raya. RI miskin hehehe..



Saat ini perkirakan lebih USD 130 Milyar atau Rp. 1200 Triliun Uang Haram dari RI yg mengendap di Spore. Uang Haram milik WNI itu sebagian kecil di investasikan di Spore dalam berbagai Instrument Investasi. Sebagian besar masuk lagi ke RI.



Yang paling mudah jika mau bawa uang tunai ke Spore adalah dgn menukarkan dulu Uang Haram anda ke Sing $. Pecahan 1.000 atau 10.000.



$ 1.000 = Rp. 7 Juta, $ 10,000 = Rp. 70 Juta. Jika uang anda Rp. 10 Milyar, itu hanya setebal 2-3 cm saja..hanya 143 lembar saja. Masuk saku.



Oh ya lupa, uang rupiah juga sangat laku di Spore. Jika anda menyelundupkan uang rupiah dalam jumlah besar, hargana tinggi dan ada penampungnya

Menjerat Koruptor Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

Banyak pihak yang sependapat bahwa UU TPPU lebih efektif untuk memulihkan keuangan negara dalam hal pengembalian aset (asset recovery), jika dibandingkan dengan UU TIPIKOR. Alasannya karena UU TPPU menggunakan paradigma baru dalam penanganan tindak pidana, yaitu dengan pendekatan follow the money (“menelusuri aliran uang”) untuk mendetekasi TPPU dan tindak pidana lainnya.

Selain itu, UU TPPU juga mampu menjerat aktor mafia peradilan. Upaya memberantas praktek korupsi dan mafia peradilan tidak cukup hanya dengan mengandalkan pasal-pasal suap dan gratifikasi. Penerapan UU TPPU memiliki nilai tambah, misalnya dengan menerapkan UU TPPU dalam penanganan kasus seorang hakim, apabila jaksa dan penyidik menemukan harta kekayaan dari kasus lain yang ditangani hakim dimaksud, maka bisa secara langsung disita.

Dengan demikian, KPK dapat berkontribusi secara maksimal membantu penerapan UU TPPU, selain menggunakan UU TIPIKOR - dengan menerapkan pembalikan beban pembuktian terhadap kasus korupsi. Untuk penanganan perkara korupsi, penegak hukum seyogyanya juga mempertimbangkan penggunaan UU TPPU - oleh karena ketentuan anti pencucian ini bagaikan “senjata ampuh” yang akan dapat “melumpuhkan” para koruptor.

Salah satu lembaga yang fokus dalam tindak pidana pencucian uang adalah PPATK. Lembaga ini dibentuk untuk mendeteksi praktek pencucian uang. PPATK memiliki kewenangan untuk "mengintip" semua isi rekening dan seluruh transaksi keuangan yang mencurigakan. Bukan hanya perbankan,  PPATK kini juga memiliki kewenangan untuk melacak aset dan uang yang dikelola oleh lembaga keuangan non-bank seperti asuransi dan berbagai produk investasi pasar finansial lainnya. Penggunaan UU TPPU sangat mendesak untuk efektifitas pembuktian tindak pidana korupsi. Apalagi penegak hukum kita masih dididik, dibesarkan dan mempraktekkan paradigma lama dalam pembuktian. Penegak hukum kita masih berpegang pada paradigma follow the suspect. Maksudnya, untuk membuktikan tindak pidana korupsi, penegak hukum lebih mengandalkan kesaksian dari pelaku atau orang lain yang mengetahuinya, dimana yang paling penting adalah saksi.

Tetapi pendekatan itu tidak cukup memadai untuk membuktikan kasus-kasus korupsi terkini. Para pelaku korupsi yang memahami instrumen pasar finansial, mengerti bagaimana bank bekerja dan tahu berbagai produk investasi, akan mudah untuk menutupi jejak korupsinya. Dengan mencuci uangnya, maka kejahatan yang dilakukannya tidak akan terungkap.

Memburu Aset Koruptor Dengan Menebar Jerat Pencucian Uang

Memburu Aset Koruptor Dengan Menebar Jerat Pencucian Uang

Masih segar dalam ingatan, bagaimana putusan Mahkamah Agung yang menghukum Sudjiono Timan dengan penjara selama 15 tahun bagi, terdakwa korupsi di Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), nyaris tidak berarti apa-apa. Alih-alih berhasil mengembalikan kerugian negara, Sudjiono keburu kabur entah kemana beberapa saat menjelang dibacakan vonis terhadap dirinya dijatuhkan.

Kasus Sudjiono adalah yang kesekian kalinya terjadi di negeri ini. Sederetan koruptor yang telah divonis pengadilan sampai saat ini juga masih berkeliaran bebas alias buron. Sebagian diketahui keberadaannya, sebagian lagi lenyap ditelan bumi.

Seharusnya memang, hakim perkara korupsi segera mengeluarkan penetapan untuk menyita harta kekayaan terdakwa korupsi, pada saat perkaranya sedang berjalan Sehingga, apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, harta yang disita bisa dibaliknamakan menjadi milik negara. Upaya ini telah dilakukan oleh majelis hakim kasus korupsi BNI, dengan terdakwa Adrian Waworuntu.

Selain itu, asset recovery (pengembalian aset) yang diduga hasil korupsi sebenarnya tetap bisa dilakukan oleh pihak kejaksaan dengan melakukan gugatan perdata. Gugatan ini, bahkan dapat mengejar harta kekayaan dari ahli waris pelaku korupsi.

Namun, mantan jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Soehadibroto, menyatakan dalam hal gugatan perdata, pembuktian adanya unsur kerugian negara bukan perkara mudah. Pasalnya, dalam hukum perdata tidak dikenal adanya pembuktian terbalik. Sehingga, jaksa harus harus mampu membuktikan dalil secara nyata telah ada kerugian negara. Adakah cara yang lebih mudah?

Gunakan UU TPPU

Praktisi hukum perbankan, Prof. Sutan Remy Sjahdeini menilai, kejaksaan seharusnya bisa memanfaatkan jerat pencucian uang untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab dalam praktek, uang hasil korupsi sering dilarikan dengan modus pencucian uang.

Oleh karena itu, jika upaya hukum perdata terhadap aset koruptor terhalang sistem pembuktian, maka penggunaan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dinilainya sangat tepat. Apalagi, dalam pencucian uang dimungkinkan adanya sistem pembuktian terbalik.

Dengan sistem ini, justru terdakwa yang harus membuktikan, bahwa harta yang didapatnya bukan hasil tindak pidana. Yang harus dilakukan adalah mengetahui apa saja bentuk aset korupsi, dimana disimpan dan atas nama siapa,  jelas Remy.

Indonesia memang telah memiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga yang berwenang menerima laporan dari penyedia jasa keuangan. Lembaga ini juga berwenang bila menemukan transaksi mencurigakan menyerahkan laporan kepada kejaksaan dan kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Tapi persoalannya sejauh ini, justru tidak ada yang merespon laporan PPATK. Kepala PPATK Yunus Husein, beberapa waktu lalu mengeluh karena laporan transaksi mencurigakan yang telah diserahkan PPATK kepada kepolisian dan kejaksaan agung, belum satupun yang ditindaklanjuti.

Padahal, Yunus berkeyakinan UU TPPU lebih leluasa menjerat koruptor daripada UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi). Siapapun yang menampung hasil kejahatan, baik keluarganya ataupun orang lain, bisa dipidana berdasarkan Pasal 6 UU TTPU. Jadi jangkauannya lebih luas dari UU Korupsi, karena bisa menjerat pihak lain selain terdakwa, paparnya.

 Bangkit Normin, JPU dalam perkara korupsi kasus BNI, punya argumentasi sendiri kenapa pihak kejaksaan belum memprioritaskan penggunaan UU TPPU, terutama dalam kasus korupsi. Kata dia, tugas pokok kejaksaan adalah perkara korupsi sehingga dalam kasus-kasus korupsi, dakwaan primernya tetap memfokuskan fokus pada UU No 20/2001. Lagipula, tegasnya, sanksi hukuman pada UU No 20/2001 lebih berat.

Walaupun UU Money Laundering (pencucian uang, red) sudah kami terapkan dalam tuntutan, hakim lebih banyak memutus berdasarkan pembuktian adanya korupsi, bukan pencucian uang, tambahnya.

Sepengetahuan Bangkit, memang belum ada laporan PPATK yang kemudian diproses menjadi dakwaan tunggal tindak pidana pencucian uang, ataupun sebagai dakwaan primer.

Mengenai persoalan dakwaan ini, Yenti Ganarsih, akademisi dari Universitas Trisakti berpendapat, tindak pidana pencucian uang itu harus dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri (separate offense), walaupun memang tergantung pada tindak pidana asal  (predicate offense, red). Maka dari itu pencucian uang harus dimasukan ke dalam dakwaan kumulatif.

Yenti menegaskan, jaksa harus memahami bahwa dalam memberantas korupsi tidak harus dibuktikan terlebih dahulu korupsinya. Sebab, UU TPPU digunakan untuk memburu aset-aset hasil korupsi.

Lebih jauh, Yenti yang memperoleh gelar doktor di bidang money laundering ini menekankan, karena sulit mengusut korupsi atau kejahatan yang tergolong predicate offence, maka digunakan strategi menghadang hasil tindak pidananya. Tujuannya setelah dilacak, nanti akan menjadi bahan petunjuk untuk segera diadili.

Menanggapi hal ini, Prof Remy melihat permasalahannya pada pengetahuan dan pemahaman aparat kejaksaan terhadap berbagai tipologi pencucian uang. Mereka itu kan tidak banyak mengetahui banking system. Jadi kalau penegak hukum dan pelaku money laundering itu berbeda pengetahuannya, tentu akan sulit juga menanganinya, terang partner pada kantor hukum Remy & Darus ini.

Preseden

Perburuan koruptor yang terlanjur hengkang ke luar negeri plus hasil korupsinya sebenarnya bukanlah pengalaman pertama bagi Indonesia. Garda T. Paripurna, analis dari PPATK, mengingatkan sudah ada preseden dalam kasus mantan Dirut BHS Bank alm. Hendra Rahardja.

Kala itu, Hendra Rahardja, pelaku korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)  senilai Rp1,95 triliun ditangkap aparat keamanan Australia, atas tuduhan praktek pencucian uang. Melalui Interpol, polisi melayangkan surat permintaan kepada otoritas di negeri kangguru itu untuk mengekstradisi Hendra ke Indonesia.

Untungnya, antara Indonesia dan Australia memiliki Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters yang ditandatangani sejak bulan Oktober 1995. Sehingga, walaupun Hendra tidak dapat diekstradisi ke Indonesia, kedua negara ini berjanji untuk saling membantu dalam penanganan kasus Hendra.

Upaya yang dilakukan berupa pembekuan aset-aset Hendra di Australia yang diduga merupakan hasil korupsi. Selain itu, Australia melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap harta kekayaan milik Hendra lainnya yang diperkirakan berada di luar negara itu.

Sayangnya, upaya penelusuran aset Hendra di Singapura tidak bisa dilakukan. Sebab, baik Indonesia maupun Australia tidak memiliki Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters dengan Singapura.

Perburuan hasil korupsi Hendra berakhir ketika, Pemerintah Australia menyerahkan cek senilai AUS$ 642,540.46 pada Pemerintah Indonesia. Walaupun jumlahnya jauh dari nilai yang diharapkan, tapi seharusnya preseden ini menjadi acuan untuk menangani perkara selanjutnya.

Mungkinkah suatu hari hasil korupsi dikembalikan dan Sudjiono Timan dkk yang raib berhasil ditemukan dan dipenjarakan berkat UU TPPU?

Jual Beli Tanah Jadi Modus Pencucian Uang

Kasus Korupsi simulator SIM yang menjerat Djoko Susilo, memasuki babak baru.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (2/7), majelis hakim mendatangkan saksi yang menjadi perantara pembelian tanah oleh Djoko Susilo di Leuwinanggung, Cimanggis, Depok.
Mustar, perantara tersebut, mengaku diminta oleh Erik, untuk mencarikan tanah yang akan dibeli oleh Djoko.
"Luas tanah yang dibeli sekitar dua hektare. Yang mengurus akta Pak Erik," tuturnya.
Lebih lanjut saksi menuturkan, transaksi jual-beli dilakukan secara tunai di Leuwinanggung, tempat tinggal saksi dan dibayarkan secara tunai. Selain itu saksi juga mengakui bahwa dia mengenal Djoko Susilo.
"Saya diajak Erik untuk ketemu Pak Djoko. Ketemunya di Polda. Ketemuan dalam rangka transaksi juga," imbuhnya.
Sidang lanjutan kasus Simulator SIM ini yang digelar hari ini menghadirkan 15 saksi dari berbagai macam profesi, mulai dari penjaga kebun hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Wisnu Nugroho)

Seputar pencucian Uang atau money Laundry

Pencucian uang

Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Metode

Pencucian Uang umumnya dilakukan melalui 3 (tiga) langkah tahapan: langkah pertama yakni uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan di ubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan melalui penempatan kepada sistem keuangan[1] [2] dengan berbagai cara (tahap penempatan/placement); langkah kedua adalah melakukan transaksi keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana tersebut (tahap pelapisan/layering); langkah ketiga (final) merupakan tahapan dimana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur asal usulnya ke dalam Harta Kekayaan yang telah tampak sah baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap integrasi).[3] [4]


Hukum Pencucian Uang di Indonesia

Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana:

Pertama
    Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).

Kedua
    Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).

Ketiga
    Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.


Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.


Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)

(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (Inggris:Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) sebagaimana dimandatkan dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 adalah lembaga independen dibawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta mempunyai fungsi sebagai berikut:

    pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
    pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
    pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
    analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam pergaulan global di masyarakat internasional, PPATK dikenal sebagai Indonesian Financial Intelligence Unit yang merupakan unit intelijen keuangan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme (AML/CFT Regime) di Indonesia. PPATK merupakan anggota dari ''The Egmont Group'' yakni suatu asosiasi lembaga FIU di seluruh dunia dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang bersih dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar-standar terbaik internasional.


Sejarah Ringkas UU PP-TPPU

Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara/jurisdiksi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (Reporting Parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor. Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang perlu dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral agar intensitas tindak pidana yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi. Penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. Upaya yang dilakukan tersebut dirasakan belum optimal, antara lain karena peraturan perundang-undangan yang ada ternyata masih memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, adanya celah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum dimanfaatkannya pergeseran beban pembuktian, keterbatasan akses informasi, sempitnya cakupan pelapor dan jenis laporannya, serta kurang jelasnya tugas dan kewenangan dari para pelaksana Undang-Undang ini. Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Materi muatan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain:

    redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang;
    penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang;
    pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif;
    pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
    perluasan Pihak Pelapor;
    penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lainnya;
    penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan;
    pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda transaksi;
    perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean;
    pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang;
    perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau pemeriksaan PPATK;
    penataan kembali kelembagaan PPATK;
    penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara Transaksi;
    penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana pencucian uang; dan
    pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana.