Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku memiliki data terkait
lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menerima dana dari lembaga asing
dengan tujuan tertentu. Bahkan, ada LSM atau ormas yang juga menjadi
tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita sudah punya
data siapa saja yang menerima dana dari lembaga asing dan ada yang jadi
tempat pencucian uang,” kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Bidang Politik Hukum dan Hubungan Antarlembaga Reydonnizar (Donny)
Moenek, yang dihubungi Republika, Ahad (7/7).
Donny
menjelaskan, Kemendagri memiliki data tersebut untuk ditindaklanjuti.
Apalagi, RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah disahkan menjadi
undang-undang (UU) oleh DPR pada Selasa (2/7). Karena itu, Kemendagri
pun siap bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap tabir
kejahatan LSM yang dimaksud.
Namun begitu, ia enggan
mengungkapkan data terkait jumlah LSM atau ormas yang menerima dana dari
lembaga asing maupun yang menjadi tempat penampungan dari TPPU.
Menurutnya, data tersebut masih harus diverifikasi lagi.
Secara
umum, ia melanjutkan, setiap ormas atau LSM wajib memberitahukan kepada
pemerintah mengenai sumber dana. Ormas yang sumber dananya dari asing
juga diminta untuk menjelaskan kepentingan dan mekanisme pemberian dari
donaturnya. Selain itu, bentuk-bentuk pertanggungjawaban dari penerimaan
dana asing ini juga harus dipublikasikan.
Ia menilai, ormas atau
LSM yang menerima dana asing harus dipertanyakan kepentingannya apakah
juga memiliki komitmen kebangsaan dalam negeri yang tinggi. Ia
mengkhawatirkan ormas atau LSM yang menerima dana asing memiliki
kepentingan tertentu untuk merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kalau
tujuannya malah untuk dekonstruksi (menghancurkan) negara, apa itu yang
artinya kebebasan berserikat? Inilah yang kita harus lihat
kepentingannya,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai Indonesia
Corruption Watch (ICW) yang mengakui menerima dana asing, menurutnya,
setiap LSM atau ormas harus tetap memiliki kewajiban untuk
memublikasikan audit keuangannya. Apakah ICW sudah melaporkan dananya ke
Kemendagri? Donny pun menjawab, “Nanti akan kita cek lagi.”
Dana KPK
Tidak
hanya LSM, sejumlah lembaga negara seperti KPK ternyata turut menerima
sumbangan dari pihak asing. Meski mengakui adanya dana asing yang
diterimanya, KPK mengatakan dana asing ini bukan dalam bentuk dana
operasional.
“Dana asing tidak berbentuk uang, jadi tidak ada
yang masuk ke operasional KPK. Karena, dana operasional KPK bersumber
dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Juru Bicara
KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan, Ahad (7/7).
Johan
menjelaskan, penerimaan dana asing ini merupakan sebagai dana tambahan
dalam bentuk hibah. Dana asing ini juga dikucurkan tidak berbentuk uang
atau fresh money, tetapi dengan pelaksanaan program-program, seperti pelatihan dan seminar.
Selama
ini, lanjutnya, KPK telah melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga
dunia, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Menurutnya, kerja sama
ini sudah lama dilakukan KPK dengan sejumlah lembaga dunia ini. Ia
menyebutkan lembaga dunia yang memberikan dana ke KPK adalah GIZ Jerman
dan Danida Denmark. “Memang ada kerja sama dengan KPK dunia dan Bank
Dunia. Itu sudah sejak lama,” jelasnya.
Lagi pula, ia
melanjutkan, semua bantuan tersebut telah dilaporkan dan diaudit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK juga selalu melaporkan penerimaan dana
asing ini kepada DPR. “Kan semua dilaporkan KPK dan diaudit BPK. Ke DPR juga dilaporkan soal itu,” tegasnya. n bilal ramadhan ed: abdullah sammy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar