Pencucian uang
Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah
suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai
transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak
seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Pada umumnya
pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai
cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat
penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan
tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu,
tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan
integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat
membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Metode
Pencucian Uang umumnya
dilakukan melalui 3 (tiga) langkah tahapan: langkah pertama yakni
uang/dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana/kejahatan di
ubah ke dalam bentuk yang kurang atau tidak menimbulkan kecurigaan
melalui penempatan kepada sistem keuangan[1] [2] dengan berbagai cara
(tahap penempatan/placement); langkah kedua adalah melakukan transaksi
keuangan yang kompleks, berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan
hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit
untuk dilacak asal muasal dana tersebut yang dengan kata lain
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak
pidana tersebut (tahap pelapisan/layering); langkah ketiga (final)
merupakan tahapan dimana pelaku memasukkan kembali dana yang sudah kabur
asal usulnya ke dalam Harta Kekayaan yang telah tampak sah baik untuk
dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan
material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegaiatan bisnis
yang sah ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana (tahap
integrasi).[3] [4]
Hukum Pencucian Uang di Indonesia
Di
Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga
tindak pidana:
Pertama
Tindak pidana pencucian uang aktif,
yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar
negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga
atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Kedua
Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang
yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran,
hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga
sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak
Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Ketiga
Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang
menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada
setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber
lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya
atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini
pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.
Sanksi
bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni
dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda
paling banyak 10 miliar rupiah.
Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)
(1)
Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak
pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e.
penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang
perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j.
kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata
gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r.
penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang
perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di
bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam
dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan
tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan yang
diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara
langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi
terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (Inggris:Indonesian
Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) sebagaimana
dimandatkan dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 adalah lembaga independen
dibawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan
memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta mempunyai fungsi sebagai
berikut:
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang
berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Dalam pergaulan
global di masyarakat internasional, PPATK dikenal sebagai Indonesian
Financial Intelligence Unit yang merupakan unit intelijen keuangan dalam
rezim Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme (AML/CFT
Regime) di Indonesia. PPATK merupakan anggota dari ''The Egmont Group''
yakni suatu asosiasi lembaga FIU di seluruh dunia dalam rangka
mewujudkan dunia internasional yang bersih dari tindak pidana pencucian
uang dan pendanaan terorisme sesuai standar-standar terbaik
internasional.
Sejarah Ringkas UU PP-TPPU
Dalam
perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks,
melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin
variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah
merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial
Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar
internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara/jurisdiksi dalam
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak
pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan Revised 40
Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF,
antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (Reporting Parties) yang
mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang
kendaraan bermotor. Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana
pencucian uang perlu dilakukan kerja sama regional dan internasional
melalui forum bilateral atau multilateral agar intensitas tindak pidana
yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar
dapat diminimalisasi. Penanganan tindak pidana pencucian uang di
Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang
positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana
Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia
jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga Pengawas
dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum
dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana
dan/atau sanksi administratif. Upaya yang dilakukan tersebut dirasakan
belum optimal, antara lain karena peraturan perundang-undangan yang ada
ternyata masih memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda,
adanya celah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum
dimanfaatkannya pergeseran beban pembuktian, keterbatasan akses
informasi, sempitnya cakupan pelapor dan jenis laporannya, serta kurang
jelasnya tugas dan kewenangan dari para pelaksana Undang-Undang ini.
Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar
internasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Materi
muatan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain:
redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang;
penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang;
pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif;
pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;
perluasan Pihak Pelapor;
penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lainnya;
penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan;
pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda transaksi;
perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap
pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar
daerah pabean;
pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang;
perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau pemeriksaan PPATK;
penataan kembali kelembagaan PPATK;
penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara Transaksi;
penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana pencucian uang; dan
pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar