Jumat, 19 Juli 2013

Nazarudin Dibidik Lagi Dalam Kasus Saham Garuda


Komisi Pemberantasan Korupsi terus membongkar berbagai kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Jumat, 10 Agustus 2012, ini, KPK memeriksa mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris, terkait kasus pencucian uang yang dilakukan Nazar. Penyidik menduga Nazar menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda Indonesia.

El Idris datang ke kantor KPK sekitar pukul 10.30. Dia mengenakan kemeja wana putih dan tampak sehat. Sayangnya, Idris enggan berkomentar kepada wartawan ihwal pemeriksaan dirinya.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP., mengatakan penyidik memeriksa Idris sebagai saksi untuk tersangka Mummad Nazaruddin. Ini adalah pemeriksaan Idris yang kedua dalam bulan ini, terkait kasus pencucian uang Nazar tersebut.

Pada Oktober 2010, Nazar membeli saham Garuda bernilai total Rp 300,85 miliar. Pembelian itu dilakukan melalui lima perusahaan, yaitu PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo tertera bahwa Nazar membeli saham perdana Garuda pada harga Rp 750 per lembar. Sialnya, di awal perdagangan, harga saham terperosok menjadi Rp 600 per lembar.

Nazar pun murka dan meminta agar duitnya yang sudah dipakai membeli saham, dikembalikan. Alasannya, uang itu merupakan saweran dari kawan-kawannya di DPR. “Kalau tidak, saya akan laporkan ke polisi,” begitu Nazar mengancam. Tentu saja permintaan tak masuk akal itu ditolak mentah-mentah oleh manajemen Mandiri Sekuritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar